BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
- Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
- Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran Kwartir.
- Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 022 tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 012 tahun 1996 tentang Penjelasan PPDK perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.
2. Dasar
a. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut
sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Maksud dab Tujuan
- Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab
- Organisasi dan Masa Bakti
- Hubungan Kerja dan Administrasi
- Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Keanggotaan
- Kepengurusan
- Pembagian Tugas
- Sidang Paripurna dan Rapat
- Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di tingkat Kwartir, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari Kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan
pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam
rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka,
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas pokok Dewan Kerja adalah :
- Melaksanakan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera disesuaikan dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di Kwartirnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Melaksanakan tugas-tugas Kwartir.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi
sebagai :
- Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
- Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartirnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja
kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Organisasi
- Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN .
- Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
- Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
- Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
- Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
- Masa bakti Dewan Kerja adalah :
1) Dewan Kerja
Nasional selama 3 tahun.
2) Dewan Kerja
Daerah selama 3 tahun.
3) Dewan Kerja
Cabang selama 2 tahun.
4) Dewan Kerja
Ranting selama 2 tahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI
12. Hubungan Kerja
- Hubungan kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
- Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi,
dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
- Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi, konsultasi, informasi dan kerjasama.
- Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja
dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan
Pramuka.
2) Bentuk
kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut
dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
13. Administrasi
a. Sebagai bagian
dari Kwartir, maka system administrasi Dewan Kerja mengikuti sistem
administrasi Kwartirnya.
b. Sistem
administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan
Kerja.
BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI
PUTERA
14. Pengertian
- Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega puteri putera di tiap jajaran Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
- Hasil Musppanitera merupakan bagian dari Rencana Kerja Kwartir.
15. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
1) Musppanitera
adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
a)
Kuorum
b)
Kuorum adalah
jumlah utusan yang seharusnya hadir dalam Musppanitera sehingga Musppanitera
memiliki keabsahan.
c)
Kuorum
terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang
seharusnya hadir.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera
Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera
karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera
Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atas usul dari
sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
16. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
17. Tingkat dan Waktu Pelaksanaan
- Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
- Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
- Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
- Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
18. Penyelenggara
- Penyelenggara Musppanitera adalah Dewan Kerja bersangkutan.
- Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
19. Peserta
- Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
- Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Nasional
2) Utusan Dewan
Kerja Daerah
c.
Peserta Musppanitera
Daerah adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Daerah
2) Utusan Dewan
Kerja Cabang
d.
Peserta
Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Cabang
2) Utusan Dewan
Kerja Ranting
e.
Peserta
Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Ranting
2) Utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana
20. Utusan dan Mandat
- Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat
untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartirnya.
- Mandat
1) Mandat adalah
wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan
hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi
utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya batas usulan Dewan Kerja
bersangkutan.
3) Mandat bagi
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas
usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
21. Hak Suara dan Hak Bicara
- Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
- Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
22. Pimpinan Musppanitera
- Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang dapat mendapat fungsi khusus berupahak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
- Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
- Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari
unsure Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat surat mandat dari Ketua Dewan
Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari
unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
d.
Hal-hal yang
berkenaan dengan Presidum diatur dalam Tata Tertib Musppanitera.
23. Penasehat Presidium
a.
Penasehat
Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran
kepada Musppanitera.
b.
Penasehat
Musppanitera terdiri atas Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat
mandate dari Kwartirnya.
24. Acara Musppanitera
- Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai agenda petunjuk dan saran kepada Musppanitera.
- Acara Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan sebagai berikut :
1) Penyampaian
Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
2) Evaluasi
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya.
3) Perumusan
masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
4) Pemilihan
anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya
c. Acara
Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
25. Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan adalah proses pemilihan alternative untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga di dapat putusan akhir.
- Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
- Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB VII
KEANGGOTAAN
26. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan
Kerja.
27. Persyaratan
- Persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
- Persyaratan terdiri atas :
1) Anggota aktif
di Gugusdepannya,
2) Belum menikah,
3) Minimal telah
menjadi Pramuka Penegak Bantara dan Pramuka Pandega,
4) Masih dalam
batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
- Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
- Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui :
1) Formatur, yang
personalianya dipilih dalam Musppanitera, atau
2) Pemilihan
langsung atas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja
lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan langsung ini dapat dilaksanakan bila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Telah ada nama
calon definitif minimal 2 orang putera dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan
sebelum pelaksanaan Musppanitera.
b) Calon-calon
tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.
c.
Formatur
1) Formatur adalah
peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja, dan
Formatur dipilih dalam Musppanitera.
2) Tugas dan Masa
Tugas Formatur
a) Formatur
bertugas untuk :
(1) Memilih anggota
Dewan Kerja.
(2) Menyusun
anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b) Formatur
bertugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir.
c) Formatur
bertanggung jawab kepada Kwartir.
3) Keanggotaan
Formatur
a) Anggota
Formatur terdiri atas :
(1) Anggota Dewan
Kerja penyelenggara
(2) Peserta
Musppanitera
b) Anggota
Formatur berjumlah gasal dan tidak lebih dari 5 orang.
c) Jika terjadi
pemilihan langsung atas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, maka Ketua dan Wakil
Ketua terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Formatur.
d) Hal-hal yang
berkenaan dengan tatacara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
4)
Penasehat
Formatur
a) Penasehat
Formatur adalah Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir atas usulan
Dewan Kerja penyelenggara.
b) Penasehat
Formatur mempunyai tugas untuk memberikan saran, usul dan pendapat kepada
formatur.
c) Penasehat
Formatur tidak memiliki hak suara.
d) Penasehat
Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
d.
Pengangkatan
anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.
29. Mutasi Anggota
a.
Mutasi anggota
adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota dalam pelaksanaan tugasnya di
Dewan Kerja.
b.
Mutasi anggota
dapat dilakukan pada seluruh anggota.
c.
Tata cara
mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
d.
Hasil
pelaksanaan mutasi disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.
30. Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian
anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghentikan hak dan kewajiban seseorang
anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian
anggota dilakukan apabila anggota :
1) Menikah
2) Berhalangan
tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
3) Mengajukan
permintaan sendiri.
4) Telah melewati
batas usia Pramuka Pandega.
5) Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode
Kehormatan Pramuka.
c. Dalam hal
anggota meninggal dunia, maka secara otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d. Jenis
pemberhentian anggota terdiri atas :
1)
Pemberhentian
dengan hormat,
2) Pemberhentian
dengan tidak hormat.
e. Pemberhentian
dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal
30. b. 1, Pasal 30. b. 2, Pasal 30. b. 3, dan Pasal 30. b.4.
f. Pemberhentian
dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan
Pasal 30. b. 5, setelah melalui Dewan Kehormatan Kwartir.
g. Tatacara
pemberhentian anggota diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
h. Pemberhentian
anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.
31. Penggantian Anggota
1. Penggantian
anggota adalah penggantian Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang
diberhentikan dari keanggotaan.
2. Tatacara
penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan
sepengetahuan Kwartir.
3. Penggantian
anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.
32. Hak dan Kewajiban Anggota
- Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam stau susunan kepengurusan.
33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang
baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus
Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
34. Pengurus
a.
Susunan
pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil
Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap
anggota dan beberapa orang anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega putera, maka Wakil Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega puteri, dan sebaliknya.
b.
Pimpinan Dewan
Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
35. Pengurus Harian
- Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan Kerja.
- Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kerja.
- Jumlah dan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.
36. Pembidangan
a. Pembidangan
adalah pembagian tugas yang dilakukab sebagai upaya memperlancar pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembentukan
bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja.
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS
37. Pembagian Tugas
- Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
- Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan
mengelola Dewan Kerja.
b) Bersama dengan
seluruh anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Mewakiliki
Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua
dalam melaksanakan tugasnya.
b) Mewakili Ketua
apabila berhalangan.
c) Mewakili Dewan
Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan
mekanisme administrasi dan kehumasan.
b) Mewakili Dewan
Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
b) Mewakili Dewan
Kerja apabila Ketua, Wakil, dan Sekretaris berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya
untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
a) Melakukan tugas
bidang
b) Bersama-sama
dengan Ketua Bidang merumuskan kebijakan bidang.
38. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya, anggota Dewan Kerja
menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartirnya.
39. Hak-hal yang belum diatur dalam pembagian tugas di
atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
40. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga
Kerja/ Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang bertindak sebagai pelaksana suatu kegiatan dan bertanggung jawab kepada
Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT
41. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana
permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah
koordinasi, konsultasi, informasi dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang
PAripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.
c. Peserta Sidang
Paripurna
1) Peserta Sidang
Paripurna terdiri atas :
a) Anggota Dewan
Kerja penyelenggara
b) Utusan Dewan
Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat
dari Kwartirnya.
c) Khusus Sidang
Paripurna Ranting
Peserta
(1) Anggota Dewan
Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandate
dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
2) Penasehat
Sidang Paripurna
a) Penasehat
Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan
saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat
Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang
mendapat mandate dari Kwartirnya.
42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksaan tugas pokok Dewan Kerja.
BAB XI
PENUTUP
43. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan
Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak
tanggal ditetapkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Jakarta, 5 Desember
2003
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H. A. Rivai Harahap