Senin, 18 November 2013

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 131 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA



BAB I
PENDAHULUAN

1.   Umum
  1. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
  2. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran Kwartir.
  3. Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 022 tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 012 tahun 1996 tentang Penjelasan PPDK perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.

2.   Dasar
                           a.       Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
                           b.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3.   Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
  1. Pendahuluan
  2. Maksud dab Tujuan
  3. Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab
  4. Organisasi dan Masa Bakti
  5. Hubungan Kerja dan Administrasi
  6. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  7. Keanggotaan
  8. Kepengurusan
  9. Pembagian Tugas
  10. Sidang Paripurna dan Rapat
  11. Penutup

4.   Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari Kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5.   Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

6.   Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB

7.   Tugas Pokok
      Tugas pokok Dewan Kerja adalah :
  1. Melaksanakan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera disesuaikan dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di Kwartirnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Melaksanakan tugas-tugas Kwartir.
  5. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8.   Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartirnya.

9.      Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Organisasi
  1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN .
  2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  4. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
  1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Masa bakti Dewan Kerja adalah :
1)      Dewan Kerja Nasional selama 3 tahun.
2)      Dewan Kerja Daerah selama 3 tahun.
3)      Dewan Kerja Cabang selama 2 tahun.
4)      Dewan Kerja Ranting selama 2 tahun.


BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI

12. Hubungan Kerja
  1. Hubungan kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  2. Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir dalam kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
  1. Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi, konsultasi, informasi dan kerjasama.
  2. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1)      Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)      Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

13. Administrasi
a.       Sebagai bagian dari Kwartir, maka system administrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.      Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja.

BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA

14. Pengertian
  1. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega puteri putera di tiap jajaran Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
  2. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari Rencana Kerja Kwartir.
15. Jenis Musppanitera
      a.   Musppanitera
1)      Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
a)            Kuorum
b)            Kuorum adalah jumlah utusan yang seharusnya hadir dalam Musppanitera sehingga Musppanitera memiliki keabsahan.
c)            Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang seharusnya hadir.
      b.   Musppanitera Luar Biasa
1)      Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)      Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atas usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

16.  Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

17. Tingkat dan Waktu Pelaksanaan
  1. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  3. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
  4. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

18. Penyelenggara
  1. Penyelenggara Musppanitera adalah Dewan Kerja bersangkutan.
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

19. Peserta
  1. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
  2. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Nasional
2)      Utusan Dewan Kerja Daerah
               c.                               Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Daerah
2)      Utusan Dewan Kerja Cabang
              d.      Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Cabang
2)      Utusan Dewan Kerja Ranting
               e.       Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Ranting
2)      Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana



20. Utusan dan Mandat
  1. Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartirnya.
  1. Mandat
1)      Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)      Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya batas usulan Dewan Kerja bersangkutan.
3)      Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.

21. Hak Suara dan Hak Bicara
  1. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
  2. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.

22. Pimpinan Musppanitera
  1. Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang dapat mendapat fungsi khusus berupahak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
  2. Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
  3. Presidium terdiri atas :
1)      Satu orang dari unsure Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat surat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)      Dua orang dari unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
d.      Hal-hal yang berkenaan dengan Presidum diatur dalam Tata Tertib Musppanitera.

23. Penasehat Presidium
a.       Penasehat  Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera.
b.      Penasehat Musppanitera terdiri atas Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat mandate dari Kwartirnya.

24. Acara Musppanitera
  1. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai agenda petunjuk dan saran kepada Musppanitera.
  2. Acara Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan sebagai berikut :
1)      Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
2)      Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya.
3)      Perumusan masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
4)      Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya
c.                                        Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.


25. Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan adalah proses pemilihan alternative untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga di dapat putusan akhir.
  2. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.


BAB VII
KEANGGOTAAN

26. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

27. Persyaratan
  1. Persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
  2. Persyaratan terdiri atas :
1)      Anggota aktif di Gugusdepannya,
2)      Belum menikah,
3)      Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara dan Pramuka Pandega,
4)      Masih dalam batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
  1. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
  2. Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui :
1)      Formatur, yang personalianya dipilih dalam Musppanitera, atau
2)      Pemilihan langsung atas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan langsung ini dapat dilaksanakan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Telah ada nama calon definitif minimal 2 orang putera dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan Musppanitera.
b)      Calon-calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.
              c.       Formatur
1)      Formatur adalah peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja, dan Formatur dipilih dalam Musppanitera.
2)      Tugas dan Masa Tugas Formatur
a)      Formatur bertugas untuk :
(1)   Memilih anggota Dewan Kerja.
(2)   Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b)      Formatur bertugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir.
c)      Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
      3)      Keanggotaan Formatur
a)      Anggota Formatur terdiri atas :
(1)   Anggota Dewan Kerja penyelenggara
(2)   Peserta Musppanitera
b)      Anggota Formatur berjumlah gasal dan tidak lebih dari 5 orang.
c)      Jika terjadi pemilihan langsung atas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, maka Ketua dan Wakil Ketua terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Formatur.
d)      Hal-hal yang berkenaan dengan tatacara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
       4)      Penasehat Formatur
a)      Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir atas usulan Dewan Kerja penyelenggara.
b)      Penasehat Formatur mempunyai tugas untuk memberikan saran, usul dan pendapat kepada formatur.
c)      Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.
d)      Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
              d.      Pengangkatan anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.

29. Mutasi Anggota
a.       Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota dalam pelaksanaan tugasnya di Dewan Kerja.
b.      Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh anggota.
c.       Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
d.      Hasil pelaksanaan mutasi disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.

30. Pemberhentian Anggota
a.       Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghentikan hak dan kewajiban seseorang anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.      Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota :
1)      Menikah
2)      Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
3)      Mengajukan permintaan sendiri.
4)      Telah melewati batas usia Pramuka Pandega.
5)      Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Pramuka.
c.       Dalam hal anggota meninggal dunia, maka secara otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d.      Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
       1)      Pemberhentian dengan hormat,
      2)      Pemberhentian dengan tidak hormat.
e.       Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30. b. 1, Pasal 30. b. 2, Pasal 30. b. 3, dan Pasal 30. b.4.
f.       Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30. b. 5, setelah melalui Dewan Kehormatan Kwartir.
g.       Tatacara pemberhentian anggota diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
h.      Pemberhentian anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.

31. Penggantian Anggota
1.      Penggantian anggota adalah penggantian Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
2.      Tatacara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
3.      Penggantian anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.

32. Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam stau susunan kepengurusan.

33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.


BAB VIII
KEPENGURUSAN

34. Pengurus
a.       Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera, maka Wakil Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega puteri, dan sebaliknya.
b.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

35. Pengurus Harian
  1. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan Kerja.
  2. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kerja.
  3. Jumlah dan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.

36. Pembidangan
a.       Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukab sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembentukan bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja.


BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS

37. Pembagian Tugas
  1. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
  2. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)      Ketua
a)      Memimpin dan mengelola Dewan Kerja.
b)      Bersama dengan seluruh anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c)      Mewakiliki Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2)      Wakil Ketua
a)      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
b)      Mewakili Ketua apabila berhalangan.
c)      Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3)      Sekretaris
a)      Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan.
b)      Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4)      Bendahara
a)      Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
b)      Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil, dan Sekretaris berhalangan.
5)      Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
6)      Anggota Bidang
a)      Melakukan tugas bidang
b)      Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijakan bidang.

38. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartirnya.

39. Hak-hal yang belum diatur dalam pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

40. Dewan Kerja dapat  membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/ Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai pelaksana suatu kegiatan dan bertanggung jawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.


BAB X
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT

41. Sidang Paripurna
a.       Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Sidang PAripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.
c.       Peserta Sidang Paripurna
1)      Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a)      Anggota Dewan Kerja penyelenggara
b)      Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)      Khusus Sidang Paripurna Ranting
Peserta
(1)   Anggota Dewan Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandate dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
2)      Penasehat Sidang Paripurna
a)      Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b)      Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat mandate dari Kwartirnya.

42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksaan tugas pokok Dewan Kerja.


BAB XI
PENUTUP

43. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini.

                       
                                                                                    Jakarta, 5 Desember 2003
                                                                        Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

                                                                                      TTD

                                                                                        H. A. Rivai Harahap